PRIANGANTIMURNEWS – Sholat merupakan suatu kewajiban dan kebutuhan ibadah untuk kaum muslimin.
Sholat juga adalah tiangnya agama islam atau pondasi dalam agama islam.
Oleh karena itu jika sholatnya tidak dikerjakan maka pondasi atau tiang agamanya hilang.
Sholat boleh dikerjakan secara berjamaah dimasjid apabila tidak memiliki halangan Kesehatan yang begitu parah untuk laki-laki sedangkan untuk perempuan boleh dikerjakan di rumah.
Lantas bolehkah kita bermakmum kepada orang yang belum benar tajwid dalam bacaan suratnya?
Dalam penjelasan Buya Yahya mengatakan bahwa ada berbagai pendapat dari para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama yaitu tidak sah, jika kita bermakmum kepada imam yang tidak membaca bismillah pada saat membaca surat al-fatihah maka kita sholatnya tidak sah.
Pendapat kedua yaitu apabila menurut imam bacaannya sah maka makmum juga ikut sah dengan alasan al-ibrah bittiqodi.
Baca Juga: Kabar Persib Terbaru: Kalah Telak 5-1 dari PSM Makassar, Bobotoh Beri Peringatan Pada Luis Milla!