Akan tetapi agama melarang pengambilan keuntungan yang jelek, yaitu keuntungan yang melebihi batas yang berlaku di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat terkait ukuran pengambilan keuntungan yang jelek ini.
Sebagian mengatakan, keuntungan yang tidak jelek atau keuntungan yang tidak ada penipuan dan kezaliman adalah keuntungan yang masih berada dalam batas 1/3 dari modal. Sebagian mengatakan, masih dalam batas 1/6 dari modal. Sebagian lagi mengatakan, batasnya ditentukan pada kebiasaan masyarakat.***