Bolehkan Mengambil Untung Besar Dalam Berdagang Menurut Islam, Simak Penjelasannya

- 11 September 2022, 17:40 WIB
ilustrasi keuntungan/pixabay.com
ilustrasi keuntungan/pixabay.com /

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw; Jika dua barang berbeda jenis, maka kalian juallah sesuai kemauan kalian.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai kebolehan mengambil keuntungan yang sangat besar ini adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari berikut:

Dari Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi, bahwa Nabi Saw memberikan uang satu dinar kepadanya agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi Saw.

Lalu dia membeli dua ekor kambing dengan satu dinar tersebut, dan kemudian menjual satu ekor kambing itu dengan satu dinar.

Baca Juga: Prediksi Line Up Arema FC vs Persib Bandung, Duel Seru Pertandingan Pekan Ke-9 Liga 1 Musim 2022/2023

Sehingga dia datang kepada Nabi Saw dengan membawa satu dinar dan satu kambing. Maka, Nabi Saw mendoakannya agar diberkahi dalam setiap jual-belinya. Sehingga, bila berdagang ia selalu untung, sekalipun yang dijual adalah segenggam tanah.

Walaupun pada dasarnya boleh mengambil keuntungan yang sangat besar, namun Islam menganjurkan agar persentase keuntungan yang diambil oleh pedagang atau pebisnis tidak melebihi standar pasar.

Apabila melebihi dari standar pasar, maka keuntungan tersebut dinilai sebagai al-ribh al-fahisy atau keuntungan yang jelek.

Sebagimana disebutkan dalam kitab Yas-alunaka fi al-Din wa al-Hayah berikut:

Baca Juga: BERANI MEMBONGKAR KETIDAKHARMONISAN 2 JENDERAL! Begini Nasib Karir dan Kekayaan Effendi Simbolon

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x