Besaran zakat fitrahnya bisa berupa beras atau makanan pokok yang memiliki berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, zakat fitrah juga boleh dalam bentuk uang yang setara 1 sha gandum, kurma, beras. Nominal uangnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Rasulullah SAW bersabada dalam hadits Ibnu Umar:
"Rasulullah SSAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan." (HR. Bukhari Muslim).
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1444 H, Pemkab Tasikmalaya Bersama Polres dan Bulog Gelar Pasar Murah
Berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah mulai untuk diri sendiri, keluarga hingga anak.