61 Calon Jamaah Haji Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Ikuti Bimbingan Manasik Haji

- 15 Mei 2023, 12:24 WIB
H.Cecep Nurholis,M.Pd.I Kepala Seksi PAKIS Kemenag Kota Tasikmalaya pada acara pembukaan kegiatan manasik haji tingkat Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Senin, 15 Mei 2023/Ade Advian Achmad/priangantimurnews/PRMN
H.Cecep Nurholis,M.Pd.I Kepala Seksi PAKIS Kemenag Kota Tasikmalaya pada acara pembukaan kegiatan manasik haji tingkat Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Senin, 15 Mei 2023/Ade Advian Achmad/priangantimurnews/PRMN /

Baca Juga: Jemaah Haji Punya Penyakit Bawaan Tetap Harus Divaksin Meningitis

Kegiatan bimbingan manasik Haji Tingkat Kecamatan Cipedes dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi PAKIS (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam) H.Cecep Nurholis, M.Pd.I.

 

Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya melalui H.Cecep Nurholis mengatakan bahwa para calon jamaah haji patut bersyukur karena penantian yang begitu lama akhirnya pada musim haji tahun ini para calon jamaah haji akan berangkat menunaikan ibadah dambaan setiap Muslim tersebut.

Masih menurut Cecep Nurholis, para calon jamaah haji diharap mengikuti segala arahan dan ketentuan yang berlaku.

"Segala arahan dan ketentuan baik dari Kemenag dan KUA mohon untuk dijadikan pedoman dan acuan," ujar H.Cecep Nurholis.

Baca Juga: Suasana Haru Keluarga dan 60 Calon Jemaah Haji Pecah Saat Keluarga Melepas Keberangkatan

Lebih lanjut H.Cecep mengatakan bahwa dalam mengurus ibadah haji ada dua undang-undang yang harus dipatuhi.

"Dalam mengurus ibadah haji ada dua undang-undang yakni undang-undang Indonesia dan undang-undang Arab Saudi. Kedua undang-undang tersebut harus dipatuhi oleh para calon jamaah haji," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x