Jemaah Haji Punya Penyakit Bawaan Tetap Harus Divaksin Meningitis

- 16 November 2022, 18:45 WIB
Jemaah Haji Punya Penyakit Bawaan Tetap Harus Divaksin Meningitis
Jemaah Haji Punya Penyakit Bawaan Tetap Harus Divaksin Meningitis /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Vaksin meningitis bagi yang akan berangkat menunaikan ibadah umrah, kini sudah tidak menjadi syarat wajib. Calon Jemaah Haji bisa langsung berangkat ke tanah suci, tanpa perlu melampirkan buku kuning sebagai tanda sudah divaksin.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengungkapkan, vaksin meningitis tetap direkomendasikan bagi jemaah umrah yang memiliki riwayat komorbid atau penyakit baawaan.

"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jamaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," ungkapnya.

Baca Juga: Sheila On 7 Akan Menggebrak JIExpo PRJ Kemayoran , Tunggu Aku di Jakarta!

Ia mengatakan, Kemenkes saat ini hanya mewajibkan vaksin meningitis untuk mereka yang akan menunaikan ibadah haji, bagi yang Umrah tidak diwajibkan.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022 lalu.

Meski tidak wajib diberikan, vaksin meningitis dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jamaah yang memiliki penyakit bawaan (Komorbid). Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca Juga: Pengiriman PMI ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Polairud , Tiga Pelaku Ditangkap

Sebelumnya vaksin Meningitis menjadi syarat utama bagi Jemaah yang akan menunaikan Ibadah haji. Persyaratan itu sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan, sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x