Pedagang Baso dan UMKM Akan Dikenakan Pajak

9 Juli 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi pedagang bakso. /Instagram @rockygerungfans/

PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, ironisnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mendukung pedagang bakso serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya untuk naik kelas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, para pedagang bakso dan para pedagang usaha mikro kecil dan menengah dan lainnya akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Keistimewaan Puasa Sunnah 9 Hari Pertama Dzulhijjah 1442 Hijriah, Diampuni Dosa Hingga Berlimpah Pahala

"Dasar pemajakan kepada tukang Bakso dan UMKM. Karena sangat besar peluangnya," kata Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @rockygerungfans Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ikuti Dzikir dan Doa Secara Virtual

Lanjutnya, besarnya peran UMKM yakni mencakup 99 persen serapan tenaga kerja dan ada sebanyak 37 persen yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun.

"Memang bisa dibayangkan ekonomi kita sebagian berasal dari UMKM, kita treatment khusus bayar pajak rendah, tentu ini akan mengurangi basis pajak kita secara signifikan," ujarnya.

Yon menjelaskan, peluang itu juga didukung fokus pengembangan UMKM oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Indonesia.

"Ini menjadi krusial dalam penerimaan pajak karena berdasarkan data BPS, 60 persen ekonomi Indonesia didukung usaha kecil menengah," katanya.

Baca Juga: Kamu Harus Hati-Hati, 5 Zodiak yang Tak Ingin Jalani Hubungan Serius

Katanya, jika UMKM bisa menjadi lembaga formal maka potensi terhadap penerimaan pajak akan meningkat.

Kita berharap dengan visi Kadin Indonesia bawa UMKM ke level lebih tinggi dan punya akses perbankan ini akan menjadi sektor formal.

"Dari sektor ini mudah-mudahan kontribusinya (ke pajak) juga akan meningkat di masa akan datang," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @rockygerungfans

Tags

Terkini

Terpopuler