PPKM Diperpanjang, Pelaku Perjalanan Wajib Terapkan 6 M

4 Agustus 2021, 10:52 WIB
Para pelaku perjalanan saat menunggu kendaraan. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali di perpanjang oleh Presiden Jokowi.

Perpanjangan PPKM Darurat dilaksanakan dari tanggal 3-9 Agustus 2021.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat sangat efektif dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sandiaga Uno: PPKM Level 4 Warung Makan Harus Segera Adaptasi

Sehingga, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, sejumlah transportasi terus menerus mengingatkan para pelaku perjalanan untuk senantiasa mematuhi segala peraturan.

Para pelaku perjalanan juga dimohon untuk menerapkan 6 M pada setiap perjalanan yang akan dilakukan.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id menjelaskan tentang penerapan 6 M bagi para pelaku perjalanan, yaitu:

Pertama, memakai masker.
Masker sangat penting untuk selalu digunakan saat akan melakukan perjalanan dan berada di luar rumah.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tewas Tersengat Listrik dari Kabel Wifi

Saat ini, para ahli medis, menganjurkan untuk memakai masker double, yaitu masker kain dan masker medis.

Kedua, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Lakukan cuci tangan minimal 1-2 menit atau selalu membawa hand sanitizer kemanapun.

Ketiga, menjaga jarak.

Baik saat berada di dalam transportasi ataupun di tempat pemberhentian seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara. tetap selalu menjaga jarak minimal 1 meter.

Baca Juga: Garuda Shield 21, US Army dan TNI-AD Gelar Latihan Bersama Sumatera Selatan

Keempat, menjauhi kerumunan.

Setiap pelaku perjalanan sangat dianjurkan untuk tidak berkerumun agar Covid-19 tidak menyebar secara cepat.

Kelima, mengurangi mobilitas.

Jika tidak ada keperluan mendadak, sebaiknya tetap berada di rumah.

Hal ini akan berdampak pada berkurangnya mobilitas yang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ariza Sebut Warung Kopi Tempat Lahirnya Ide

Keenam, menghindari makan bersama.

Para pelaku perjalanan dianjurkan oleh pemerintah untuk menghindari makan bersama saat transportasi sedang istirahat atau berhenti.

Itulah peraturan 6 M yang harus dilakukan oleh para pelaku perjalanan dalam masa PPKM Darurat di perpanjang.

Semoga bermanfaat, dan tetap jaga kesehatan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler