PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah atau dikenal dengan BSU yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali cair. Segera, Cek Penerima.
BSU Kemnaker ini disalurkan kepada para pekerja, karyawan atau buruh sebesar Rp. 1 juta. Segera, Cek Penerima.
Kemnaker menyalurkan BSU secara bertahap mulai dari bulan Agustus sampai November bulan ini. Sehingga, segera cek penerima, bisa jadi kamu orang yang beruntung di bulan November ini.
Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Husein Sastranegara Bandung Wajib PCR, Biaya Rp 275 Ribu
Pencairan BSU ini dilakukan di Bank Himbara yang berkerjasama dengan Kemnaker RI.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker bulan Oktober ini cair salah satu wujud Kemnaker terhadap para pekerja di situasi pandemi Covid-19.
Pembayaranya Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Geger! Seorang Model Berfoto dengan Pose Tak Pantas di Depan Rumah Ibadah
Pekerja dan buruh yang lolos dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker mendapatkan nominal Rp 1 juta.
Untuk mengetahui nama anda tercatat atau tidak penerima BSU 2021 Kemnaker bisa melakukan pengecekan langsung.
Berikut akan disampaikan langkah pengecekan BSU 2021 Kemnaker.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Baca Juga: Bakamla RI Rumuskan Strategi Pengamanan Laut Sulawesi - Sulu
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang masuk laman bsu.kemnaker.go.id
Calon Terdaftar
Anda yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi yang tercatat sebagai calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda yang tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerima BSU ini diprioritaskan untuk para pekerja, buruh, dan pegawai swasta yang selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan efektivitas pekerjaan.
Selain itu, BSU ini disalurkan pada situasi pandemi Covid-19, sehingga, jika pandemi Covid-19 berakhir, maka BSU akan diberhentikan.
Tak lupa juga, terdapat kabar baik bahwa Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker pada tahap 1 hingga 4 sedang diproses dan cair September hingga Oktober 2021.***