Jadwal Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bogor Hari Ini Senin, 8 November 2021

8 November 2021, 08:26 WIB
Poster pengumuman pelayanan SIM Keliing Polresta Bogor. /Linna Syahrial/Humas Polresta Bogor

 

PRIANGANTIMURNEWS - Segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kebutuhan syarat anda sebagai pengendara yang layak mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Bagi masyarakat umum memiliki SIM merupakan dokumen paling penting untuk berkendara di jalan raya sepanjang masih berlaku masa aktifnya.

Untuk warga masyarakat Jakarta, Bandung dan Bogor berikut akan disampaikan jadwal SIM Keliling hari ini pada Senin, 8 November 2021. Untuk memperpanjang SIM juka sudah ada langsung bisa ke Polda Metro Jaya atau Polres masing-masing kota/Kabupaten.

Mulai hari ini untuk masyarakat yang akan membuat SIM, lokasi mobil SIM Keliling pertama yaitu berada di Jalan M. Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan. Dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Untuk Convert YouTube Video Ke Mp3 dan Mengunduhnya

Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. 

Selanjutnya, di LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan SIM. 

Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Cakung Mall. 

Waktu operasional SIM di Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. 

Sedangkan untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM anda bisa langsung ke mobil SIM keliling yang berada di lokasi BTC Fashion Mall Pasar Modern Batununggal yang dibuka pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Cara Download Video YouTube ke Mp3 dan Mp4 Secara Online Melalui Ponsel atau Komputer

Lalu bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling dihadirkan di Carrefour Harapan Indah. Catatan, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. 

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler