Posko Pengaduan THR Terima Sebanyak 2.114 Laporan

22 April 2022, 07:26 WIB
Kemnaker Terima 2.114 Laporan THR 2022 /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Dari ribuan, bahkan jutaan atau puluhan hingga ratusan juta pengusaha atau perusahaan bisa terjadi ada di Indonesia.

Namun dari total semua itu dapat dipastikan belum semua pemilik perusahaan melapor sudah memberikan THR keagamaan ke para penerima THR dan di laporkan ke Posko Tunjangan Hari Raya yang di bentuk oleh Kemenaker.

Berdasarkan data dari Kemenaker perusahaan yang sudah memberikan THR keagamaan tahun 2022 Kemenaker telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai dengan 20 April 2022.

Baca Juga: Barcelona Mengikis Real Sociedad untuk Memperkuat Cengkeraman di Tempat Kedua

"Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online."katanya dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Jumat 22 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyebut sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan 2022.

"Topik-topik pelapor di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar."ujar, Biro Humas Chairul.

Baca Juga: Inilah Ciri - Ciri Penghujung Bulan Ramadhan : Awas Perhatikan Beberapa Hal Ini

Tbah, Chairul, jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan.

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Jumat, 22 April 2022 Menyangkut Karir, Kehidupan, Kesehatan, dan Cinta

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah,”kata, Chairul.

Dikatakan Chairul, keberadaan posko pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: Danyon 2 Marinir Bagikan THR ke Para Prajurit TNI Angkatan Laut

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan."kata,Chairul.

Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler