Kini Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat pada Dokumen Kependudukan

17 Mei 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan anyar terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Setidaknya terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam aturan baru tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Sinetron 'Garis Cinta' SCTV, Ada Naufal Samudra dan Dannia Salsabilla

Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022. Larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut tertera pada Pasal 5 Ayat 3.

Tiga larangan yang dimaksud ialah nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Baca Juga: BERITA PERSIB: Latihan Perdana Ryohei Miyazaki, Robert Kecewa 2 Pemain Merapat ke Persebaya!!

Kemudian, nama juga tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @viralinbos

Tags

Terkini

Terpopuler