Siap-siap Siapa yang Lakukan Penghinaan ke Pemerintah Bakal Ditindak Tegas, Ancamannya Hingga...

15 Juni 2022, 19:32 WIB
Siapapun yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah bakal ditindak tegas. /Tangkapan layar Instagram @magelang_raya

PRIANGANTIMURNEWS - Dampak penghinaan terhadap lembaga, terlebih kepala negara. Sepertinya Pemerintah bakal semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukannya.

Aturan atau kebijakan tegas penghinaan tersebut tertuang dalam rancangan KUHP yang bakal disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat ini.

Pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan Rancangan KUHP aturan tegas terkait penghinaan bulan depan.

Baca Juga: Lirik Lagui Di Penjara Terkurung Terhukum (Tiara) Trending oleh Youtuber Raffa Affar

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @magelang_raya, Rabu 15 Juni 2022.

Isi dalam Rancangan KUHP tersebut salah satunya mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah, lembaga atau kepala negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240, isi draf Rancangan KUHP yang didapat dari Kemenkumham.

Yakni, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan (keonaran) dalam masyarakat.

Baca Juga: INGAT! Polri Resmi Imbau Pakai Sandal Jepit Saat Mengendarai Motor

Maka dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis)".

"Yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP tersebut.

Pidana hukuman dinaikkan menjadi empat tahun penjara, jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

Atau menyebarkannya hingga diketahui masyarakat umum atau publik. Hal itu diatur dalam pasal 241.

Baca Juga: Aksi Gila Dimas Drajad, Lima Menit Langsung Runtuh kan Mental Nepal!!

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum".

"Memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi".

'Yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum".

"Yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 241. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @magelang_raya

Tags

Terkini

Terpopuler