Satu dari 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Gratis bagi Nama Muhammad dan Maria sebagai Direktur Holywings

25 Juni 2022, 11:31 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan penistaan agama pihak Holywings./Tangkapan layar/Instagram/@polisijaksel/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Imbas menggelar promosi minuman keras (miras) gratis yang memiliki nama Muhammad dan Maria, enam orang Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut merupakan tim kreatif Holywings, satu diantaranya diketahui menjabat sebagai Direktur.

Keenam tersangka dari tim kreatif yang terdiri atas divisi kampanye, production house, desain grafis dan juga media sosial.

Baca Juga: Ulang Tahun Emmeril Kahn Mumtadz Hari Ini 25 Juni, Atalia Praratya Bagikan Momen Saat Eril Kecil Hingga Dewasa

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis 23 Juni 2022 lalu. 

"EJD laki-laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dilansir Priangantimurnews.com dari Seputartangsel, Sabtu 25 Juni 2022. 

Dia menjelaskan, perannya yakni mengawasi empat divisi, diantaranya Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Tanding Perempat Final Piala Presiden 2022, ada Persib Bandung dan Bhayangkara FC

Sebelumnya, pihak manajemen menyatakan permintaan maaf melalui Instagram @holywingsindonesia, Kamis 23 Juni 2022.

Pihak manajemen menyalahkan tim promosi, disebutnya melakukan promosi tanpa persetujuan manajemen dalam pernyataan permintaan maaf tersebut. 

Meski begitu, para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Baca Juga: Ditjen Bimas Islam: Hindari Hal Berbau SARA Dalam Mempromosikan Produk

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," tegasnya. 

Diketahui hingga kini, ada tiga pihak yang melaporkan Holywings ke polisi, akibat  buntut unggahan yang dinilai sebagai penistaan agama.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bus Pariwisata Masuk Jurang di Jalan Raya Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Orang Tewas 

Ketiga pihak tersebut, yakni Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia, KNPI dan Sapma Pemuda Pancasila.

Sedangkan GP Ansor diketahui mengancam bakal melakukan konvoi ke outlet-outlet Holywings di seluruh Indonesia.

Diketahui, jaringan bar dan klub Holywings dikecam publik setelah mengunggah promosi yang dianggap menistakan agama.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija vs Borneo FC di Piala Presiden 2022 Nanti Malam

Unggahan tersebut langsung viral, netizen pun mengecam atas apa yang telah dilakukan oleh Holywings. 

Perlu diketahui, Holywings merupakan brand bisnis yang terdiri dari beragam, sektor usaha makanan dan minuman.

Bisnis yang dimiliki Holywings melipiti bar, club, dan restoran di seluruh Indonesia, dan berdiri sejak tahun 2014.

Baca Juga: Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi, Ridwan Kamil Sebar Petugas Kesehatan ke Penjuru Jabar

Setidaknya ada dua nama selebritis yang diketahui memiliki saham di Holywings, yakni Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.***

Disclaimer: Artikel ini bersumber dari laporan Seputar Tangsel dalam artikel yang  berjudul  Ini Peran 6 Tersangka Tim Kreatif Holywings dalam Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Editor: Galih R

Sumber: Seputartangsel.com

Tags

Terkini

Terpopuler