Kominfo Blokir WA, FB, IG hingga Google. Apa itu PSE Lingkup Privat?

18 Juli 2022, 11:29 WIB
Gawat! Aplikasi Twitter, WhatsApp, Instagram, Google, Facebook Bakalan Kominfo Blokir, Kok Bisa? /net2netnews

PRIANGANTIMURNEWS- Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Tak terkecuali para penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang ada sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air.

Baca Juga: Mengejutkan!! Fans Thailand Malah Hujat Timnasnya Sendiri Gara-gara Ini?

Salah satunya dengan cara mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.

Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Baca Juga: Bursa Transfer: Bayern Munchen Tutup Peluang, Cristiano Ronaldo Gagal Hengkang dari Manchester United

Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-37 Resmi Dibuka

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri. Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler