Deputi Bakomstra DPP Demokrat Ricky Kurniawan Minta SD Ditangkap, Diduga Gondol Uang 54 Triliun ke Singapura

31 Juli 2022, 17:26 WIB
Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan. /Instagram @rickykurniawanc

PRIANGANTIMURNEWS- Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat Ricky Kurniawan mengatakan SD harus segera ditangkap.

SD harus ditangkap karena penjahat tersebut telah kabur ke Singapura dengan menggondol uang 54 Triliun.

"Susah Payah bertahun-tahun utang diusahakan, dikejar-kejar, akhirnya digondol penjahat 54 triliun. Kami berharap SD segera ditangkap, Krn perjanjian ekstradisi sangat mungkin tersangka yg lari ke Singapura dapat dipulangkan ke tanah air," kata Ricky Kurniawan, dikutip dari Twitter @PDemokrat.

Baca Juga: Heboh Penemuan Sembako Bantuan Sosial Presiden Jokowi Ditimbun di Bawah Tumpukan Tanah Merah

SD adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia, menurut majalah Forbes yang ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun.

SD, diduga telah membawa kabur Rp 54 Triliun ke Singapura yang merupakan hasil kejahatannya.

Berdasarkan berbagai sumber, SD adalah pemilik PT Darmex Group (afiliasi Duta Palma Group).

Baca Juga: Inilah Arti Perubahan Warna Pada PeduliLindungi

Yang merupakan korporasi terbesar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

SD mendirikan pabrik dan penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan.

SD juga dikabarkan memiliki delapan pabrik tersebar di Sumatera yaitu di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Sejak tahun 2014 lalu SD terlibat dugaan kasus suap. Dia menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Baca Juga: GEGER!! Ternyata Kekuatan Bharada E Melebihi Jenderal, Ini kata Bekto Suprapto

Seluas 37.095 hektare tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara dan digunakan oleh perusahaan PT Duta Palma.

Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, namun perusahaan itu sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pada waktu itu, SD kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, Apeng ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ngeri! Organ Otak Brigadir J Geser Sampai Ke Perut

Pada 9 Agustus 2019, Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini, belum juga ada kabar soal keberadaan dirinya.

Dan Kejaksaan Agung pada bulan Juni 2022 lalu, menyatakan bahwa tanah yang di garap PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

Pada akhirnya Kejaksaan Agung pun telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @PDemokrat

Tags

Terkini

Terpopuler