Mendag Zulkifli Hasan Sebut Para Ibu Senang Harga Bahan Pokok Turun Semua

1 Agustus 2022, 09:11 WIB
Mendag Zulkifli Hasan didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di pasar Keputran. /Twitter @ZUL_Hasan

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan para Ibu senang harga bahan pokok semuanya turun seperti cabai, bawang merah, bawang putih dan yang lainnya.

Saat melakukan Sidak ke Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan harga bahan pokok disana semuanya turun sehingga membuat ibu-ibu semakin senang.

Didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Mendag Zulkifli Hasan berbincang-bincang dengan para pedagang terkait situasi dan kondisi juga terkait harga-harga kebutuhan pokok.

Selain Ibu-ibu pembeli yang senang, kata Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tentunya merasakan senang terkait harga bahan pokok semuanya turun.

Baca Juga: Mobdin Bakamla Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Dua Orang Meninggal Dunia Satu Orang Luka-Luka

Dalam unggahan Twitter @ZUL_Hasan, yang dikutip priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com.

Namanya sidak, bisa pagi bisa juga malam. Kali ini saya pilih malam di Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur.

Ibu2 senang apalagi ibu yg pakai jilbab orange, ya kan bu @KhofifahIP?

Tentu senang karena harga bahan pokok seperti cabai, bawang merah dan bawang putih semuanya turun.

Baca Juga: VIRAL, Suporter Persik Kediri Terciduk Selingkuh Karena Tayangan di Vidiocom, Langsung Klarifikasi

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan memantau harga minyak goreng (Migor) dan bahan pokok di Pasar Induk Rau, Serang, Banten. Terpantau turun serta stok tersedia.

Selain itu, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sekarang di pasar semakin ramai ibu-ibu yang menemani saat dirinya melakukan pemantauan.

Bahkan, Zulkifli Hasan melanjutkan, ibu-ibu tersebut menemaninya di Pasar dikarenakan nantinya bisa ditraktir Mendag.

"Katanya kalau ketemu Mendag bisa minta ditraktir hehehe," kata Zulkifli Hasan sembari guyon.

Baca Juga: Catat! Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar pada Bulan Agustus 2022

Pemantauan harga minyak goreng dan bahan pokok berlanjut di Pasar Induk Rau di Serang, Banten. Disini harga2 terpantau turun dan stok tersedia.

Sekarang tiap ke pasar makin ramai ibu-ibu yg menemani, katanya kalau ketemu Mendag bisa minta ditraktir hehehe.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan sebelumnya melakukan sidak ke Pasar Gayamsari Semarang. Disana ditemukan harga minyak goreng curah Rp 12.500 per liternya.

Selain Migor, Zulkifli Hasan juga memantau perkembangan harga dan stok bahan pokok di Jawa Tengah. Dan terpantau harga turun juga stok mencukupi.

Terkait turunnya harga, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa banyak ibu-ibu yang bergembira karena selain minyak goreng curah yang turun. Harga cabai rawit merah menjadi Rp 55 ribu/kg.

Dalam unggahan Twitter @ZUL&Hasan, Sidak di Pasar Gayamsari Semarang untuk mengetahui perkembangan harga dan stok bahan pokok di Jawa Tengah. Harga terpantau turun & stok mencukupi. Ibu2 sumringah karena harga cabai rawit merah Rp 55.000/kg dan minyak goreng curah Rp 12 500/liter.

Baca Juga: Tips Supaya Otak Anak Cerdas Mulai 0-5 Tahun

Matur nuwun sedulur.

Sebelumnya lagi, Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur dan mengecek ketersediaan bahan pokok dan Cabai merah keriting, minyak goreng curah, cabai rawit merah harganya turun.

Selain harga cabai merah keriting, minyak goreng curah dan cabai rawit merah yang turun. Mendag juga mengintruksikan Dirjen dan Disperindag setempat untuk berkoordinasi menyiapkan distribusi MinyaKita di Kalimantan Timur.

Dikutip dari Twitter @ZUL_Hasan, Cek harga & ketersediaan bahan pokok di Pasar Klandasan, Balikpapan, Kaltim. Cabai merah keriting, minyak goreng curah, cabai rawit merah harganya turun. Saya juga intruksikan Dirjen & Disperindag setempat utk berkoordinasi menyiapkan distribusi #MinyaKita di Kalimantan Timur.

Selain itu, Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa MinyaKita merupakan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dan memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikannya.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ungkap Zulkifli Hasan Selasa 12 Ji 2022, dikutip dari antaranews.com.

Dia juga menegaskan bahwa Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Permendag Nomor 41 Tahun 2022 mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar.

Serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

Baca Juga: 10 Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 Paling Menarik untuk Semarakan Dirgahayu Indonesia Yang ke-77

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler