Cara Mengecek PSE yang Terdaftar di Kominfo, Simak Penjelasannya

4 Agustus 2022, 12:46 WIB
Cek PSE yang terdaftar di Kominfo /Tangkapan layar pse.kominfo.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Belakangan ini terdapat pemutusan akses terhadap beberapa platform digital karena belum daftar PSE.

Beberapa platform digital yang pernah dihentikan sementara aksesnya karena belum mendaftar PSE ini seperti Yahoo, Valve Corp hingga PayPal.

Masyarakat kini bisa dengan mudah untuk mengecek PSE yang terdaftar di Kominfo.

Baca Juga: Baca Al Fatihah Ketika Rindu Seseorang, Dijamin Ampuh dan Langsung Minta Bertemu

Caranya cukup mudah, kita tak perlu memerlukan akses khusus untuk dapat melihat platform apa saja yang sudah terdaftar.

Dengan begitu kita bisa mengetahui platform apa saja yang sudah terdaftar serta yang masih berstatus dihentikan aksesnya.

Pemutusan akses terhadap platform digital tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan Kominfo dalam menerapkan kebijakan yang mengatur soal PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat di Indonesia.

Baca Juga: Masih Berlanjut! Polri Akan Periksa Semua Polisi yang Ada di TKP, Rumah Dinas Ferdy Sambo Kematian Brigadir J

Langkah yang dilakukan oleh Kominfo ini diatur dalam sebuah produk hukum.

Dimana regulasi yang mengatur tentang PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no 5 tahun 2020.

Sehingga semua platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Bila platform digital tidak mendaftarkan diri di sistem tersebut setelah diberi surat teguran dari Kominfo.

Baca Juga: Warganya Suspek Cacar Monyet, Ganjar Pranowo Minta Perketat Pintu Masuk Indonesia

Maka bisa dipastikan akses layanannya bakal diblokir.

Berikut adalah cara untuk mengecek penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar di Kominfo:

1. Buka browser kemudian ketikan alamat https://pse.kominfo.go.id/home.

2. Setelah masuk, pada tampilan halaman depan terdapat dua pilihan, yaitu "daftar PSE Domestik" dan "daftar PSE Asing".

Pilih salah satu opsi yang akan dicek statusnya.

3. Kemudian dalam laman tersebut akan menampilkan daftar sistem elektronik yang sudah terdaftar.

4. Pengguna bisa mencari nama SE yang hendak dicek pada halaman tersebut.

Baca Juga: Bikin Kaget! Terkenal Berkat Citayam Fashion Week, Bonge Bisa Hasilkan Rp 7 Juta Sehari

Jika tidak ada pada halaman pertama bisa klik pada panah yang mengarah pada halaman selanjutnya, lakukan langkah ini hingga pencarian ditemukan.

5. Apabila ingin melihat PSE yang tidak terdaftar atau dihentikan sementara, cukup klik pada halaman "SE Dihentikan Sementara".

6. Terdapat juga opsi untuk melihat PSE yang dicabut, tinggal klik saja pada bagian "SE" dicabut.

Demikian adalah cara mengecek Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah terdaftar di Kominfo.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pse.kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler