Polri akan Merilis Nama Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Siapa Saja Dia?

9 Agustus 2022, 16:40 WIB
Polri Akan Merilis Nama Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J /Instagram @mabespolrinews/

PRIANGANTIMURNEWS - Titik terang pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), semakin menemui titik terang.

Pasalnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera mengumumkan tersangka baru atas kasus meninggalnya Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore.

"Insyaallah, sore ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Profil klub Vion Zlate Moravce, Tim Baru Egy Maulana Vikri di Kompetisi Teratas Liga Slovakia

Dedi juga mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga ini akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri nanti sore.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Baca Juga: Mahfud MD Menyebut Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Siapa Saja Tersangkanya?

Dalam kasus ini pula, Tim Penyidik dan Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus yaitu Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Info Barcelona: 2 Bintang Baik Hati Ini Siap Potong Gaji Selama Krisis Keuangan, Siapa Saja?

Kasus yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak, menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya.

Bharada E juga mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Profil Nycta Gina, Nama Asli, Nama Suami, hinggaPerjuangan Awal Karir

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Juli di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.***

 

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler