Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang

6 Oktober 2022, 23:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur/Instagram @polritvradio /

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota.

Baca Juga: Napoli Masih Terus Menerus Haus Gol, Bantai Ajax Amsterdam dengan Skor Telak

Dari keenam tersangka, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sementara itu, tiga tersangka lain tragedi Kanjuruhan yakni dari unsur kepolisian.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Thailand, 34 Orang Meninggal 22 di Antaranya Anak-Anak

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepala Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Baca Juga: Lagi Menyerang, Haalland Masih Berinisiatif Bantu Wasit, Apa Itu?

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.

Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Baca Juga: Jangan Mandi di Tiga Waktu Ini, Karena Bisa Menyebabkan Kematian

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.***



 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @lambeturah_id

Tags

Terkini

Terpopuler