Dua WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi, Akan Unjuk Rasa Menolak KTT G20

12 November 2022, 17:35 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.. / ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang warga negara (WNA) asal China ditangkap petugas Imigrasi.

Penangkapan pada dua WNA asal China itu dilakukan karena keduanya diduga merencanakan aksi unjuk rasa menolak KTT G20.

Kini dua WNA asal China yang ditangkap sisa diamankan di kantor Imigrasi Jakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Enam Petak Rumah di Karet Tengsi Jakarta Pusat Ludes Terbakar

Dilaporkan priangantimurnews.com dae antara, Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 12 November 2022 mengatakan bahwa telah terjadi doa orang negara asing (WNA) asal China karena diduga merencanakan aksi unjuk rasa menolak KTT G20.

Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim bahwa ada dua warga negara China yang merencanakan demo pada saat pelaksanaan G20, kata Widodo Ekatjahjana.

Adapun dua WNA asal China berinisial HCC dan YX itu ada di Jakarta oleh petugas Imigrasi pada Jumat 11 November 2022 malam.

Baca Juga: Penusuk Mahasiswa Unpad Hingga Tewas Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di Rumah Orang Tuanya

Dalam penangkapan itu, kata petugas Widodo menemukan beberapa bukti yang menunjukkan upaya menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali.

"Saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta koordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu," kata Widodo.

Widodo menambahkan pengamanan kedua WNA asal China tersebut, karena keduanya sebagai pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, sehingga dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.

Karena itu, keduanya dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.

Baca Juga: 3 Pemain Inggris yang Layak Dinanti di Piala Dunia FIFA Qatar 2022

"Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melarang izin tinggalnya dan melakukan aksi mengundang demo di acara G20," ujar dia.

Sebelumnya, Widodo menyatakan akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali. Imigrasi akan mendeportasi orang asing yang terancam mengganggu pelaksanaan kegiatan puncak G20.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler