Bandar Narkoba Internasional Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Uang Rp3,2 Miliar Disita

28 November 2022, 18:55 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dan jajaran saat ekspose pengungkapan kasus bandar narkoba internasional. ANTARA/Annisa Firdausi. /

PRIANGANTIMURNEWS - Sindikat internasional pengedar narkoba berhasil dibongkar Satrnarkoba Polresta Pekanbaru, Riau.

Dalam pembongkaran itu, polisi juga meringkus seorang bandar dan menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar.

Bandar narkoba berinisial RAM (25) ditagkap di rumahnya di Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Baca Juga: Kabar Buruk! Bintang Portugal Absen Dari 2 Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar 

Sebelum berhasil ditangkap, tersangka RAm sempat menjadi buronan selama rnam bulan.

Dilansir priangantimurnews.com dari antara, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan telah membongkar sindikat internasional pengedar narkoba dan seorang bandar narkoba.

Bandara narkoba tersebut berinisial RAM (25) ditangkap di rumahnya di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, belum lama ini, setelah melakukan serangkaian pengejaran di beberapa tempat. Pelaku sempat buron selama enam bulan.

Baca Juga: Bisa Siapa Saja! Belajar dari Kasus Lee Seung Gi, Mengenal Istilah Gaslighting dan Ciri-cirinya


Pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang dan beberapa kota lain. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Kabupaten Bengkalis.

Budi menyebutkan dalam penangkapan di rumahnya pada 21 November lalu itu turut diamankan uang tunai sejumlah Rp3,2 miliar yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku tabungan," ujar Budi di Mapolresta Pekanbaru.

Di sejumlah buku rekening yang di dalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.

Baca Juga: Lionel Messi Memecahkan Rekor Luar Biasa Argentina yang Dipegang oleh Gabriel Batistuta

Sementara, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021.

"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," lanjut Pria Budi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia narkoba tersebut.

"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," katanya.

Tersangka RAM atas perbuatannya itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler