Perampok Toko Emas 'Murni' Dibekuk Polres Jember, Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara

28 November 2022, 22:40 WIB
Foto Ilustrasi pencurian. /Pixabay/mohamed hassan/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang perampok toko emas 'Murni" berinisial SY (39) warga Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil dibekuk Polres Jember.

Perampok yang berhasil ditangkap tersebut merupakan seorang residivis yang telah dua kali masuk penjara.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan telah menangkap perampok toko perhiasan emas "Murni" di Jalan Sultan Agung berinisial SY (39) .

Baca Juga: Berkah Bisa Raih Prestasi Bulutangkis, AKP Yudi Bisa Lolos Jadi Polisi

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa saksi, maka kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap tersangka pada Minggu (27/11)," kata AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin 28 November 2022.

Ternyata perampok yang ditangkap dan sempat melukai korbannya Agus Supriyanto (72) seorang residivis sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian tahun 2006 dan 2009.

"Tersangka perampokan itu berhasil kami amankan di rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Patrang dan barang bukti perhiasan emas seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah bangunan kosong di belakang rumah tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Liga 1 BRI Akankah Berlanjut? Menpora:Butuh Keselarasan Soal Keamanan Sebelum Dilanjutkan

Sementara itu uang korban yang diambil tersangka sebesar Rp18 juta, sebagian sudah digunakan untuk membeli sepeda listrik, sepeda motor bekas, sebagian digunakan belanja dan bayar utang.

"Perhiasan emas totalnya 1,5 kg yang dicuri masih belum dijual karena ditimbun di dalam tanah di sebuah bangunan kosong dan diberikan kepada keluarganya juga sudah disita polisi," katanya.

Dikatakan Hery pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka di toko perhiasan emas "Murni" terjadi Kamis 24 November 2022 pukul 03.00 WIB.

"Perampok itu memantau kebiasaan korban, sehingga ketika korban membuka pintu toko untuk keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB, SY langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke rumah tokonya," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Brazil vs Swiss 28 November 2022, Apakah Brazil Siap Amankan Tiket 16 Besar

Korban sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya tersangka memukul bagian tengkuk korban menggunakan besi yang sudah disiapkan, kemudian memukul dahi korban dengan tangan hingga akhirnya korban terjatuh.

"Istri korban yang berada di lantai 2 mendengar keributan akhirnya turun dan melihat suaminya dianiaya oleh tersangka, kemudian tersangka memerintahkan istri korban untuk membuka brankas berisi uang Rp18 juta dan membungkus semua perhiasan emasnya," katanya.

Hery menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian untuk merampok toko perhiasan emas "Murni" dan tidak ada karyawan toko yang diduga terlibat dalam kejadian perampokan tersebut.

Baca Juga: Menang Taruhan Piala Dunia, Pria di Sulut Malah Bakar Rumahnya Sendiri, Netizen: Kok Bisa Ya?

"Tersangka SY dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.



Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler