Resmi! Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Karawang Tertinggi, Sementara Banjar Terendah

9 Desember 2022, 05:43 WIB
Ilustrasi penetapan UMK Jawa Barat 2023./pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Rabu, 7 Desember 2022 Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Barat untuk tahun 2023 resmi diumumkan.

Pengumuman penetapan UMK Jawa Barat tersebut diwakili oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung menjelang maghrib.

Ia menuturkan bahwasanya SK Gubernur untuk penetapan UMK Jawa Barat sudah diteken oleh Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya Ridwan Kamil mendengar aspirasi masyarakat sebelum menetapkan SK untuk UMK Jawa Barat.

Baca Juga: Mencoreng Kearifan Lokal, Puluhan Warga Lhokseumawe Tolak Keberadaan Imigran Rohingya

Ridwan Kamil mendengarkan semua aspirasi dari perwakilan buruh. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker No. 18 tahun 2022, gubernur diberi kewenangan mengoreksi.

Dengan demikian Ridwan Kamil menjawab usulan dari serikat pekerja terkait UMK Banjar yang jika dihitung dibawah UMP Jawa Barat.

Maka dari itu dapat diperkirakan kenaikan untuk UMK Banjar akan diberikan kenaikan minimal setara dengan UMP Jawa Barat.

Sedangkan berdasarkan hasil pengumuman penetapan UMK Jawa Barat tahun 2023, Karawang unggul menjadi Kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dengan UMK sebesar Rp. 5.176.179,07

Baca Juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Disusul oleh Kabupaten Bekasi dengan Rp. 5.137.575,44 dan Kota Bekasi sebesar Rp. 5.158.248,20 .

Berikut rincian UMK di Jawa Barat untuk tahun 2023 Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

1. Kabupaten Bandung : Rp. 3.492.465,99
2. Kabupaten Bandung Barat : Rp. 3.480.795,40
3. Kabupaten Bekasi : Rp. 5.137.575,44
4. Kabupaten Bogor : Rp. 4.520.212,25
5. Kabupaten Ciamis : Rp. 2.021.657,42
6. Kabupaten Cianjur : Rp. 2.893.229,10
7. Kabupaten Cirebon : Rp. 2.430.780,83
8. Kabupaten Garut : Rp. 2.117.318,31
9. Kabupaten Indramayu : Rp. 2.541.996,72
10. Kabupaten Karawang : Rp. 5.176.179,07

Baca Juga: UMK Karawang Tertinggi se Jawa Barat, Ini Profil Bupati Cellica yang Berani Bikin Gebrakan

11. Kabupaten Kuningan : Rp. 2.010.734,30
12. Kabupaten Majalengka : Rp. 2.180.602,90
13. Kabupaten Pangandaran : Rp. 2.018.389,00
14. Kabupaten Purwakarta : Rp. 4.464.675,02
15. Kabupaten Subang : Rp. 3.273.810,60
16. Kabupaten Sukabumi : Rp. 3.351.883,19
17. Kabupaten Sumedang : Rp. 3.471.134,10
18. Kabupaten Tasikmalaya : Rp. 2.499.954,13
19. Kota Bandung : Rp. 4.048.462,69
20. Kota Banjar : Rp. 1.998.119,05
21. Kota Bekasi : Rp. 5.158.248,20
22. Kota Bogor : Rp. 4.639.429,39
23. Kota Cimahi : Rp. 3.514.093,25
24. Kota Cirebon : Rp. 2.456. 516,60
25. Kota Depok : Rp. 4.694.493,70
26. Kota Sukabumi : Rp. 2.747.774, 86
27. Kota Tasikmalaya : Rp. 2.533.341,02

Baca Juga: Tak Punya Adab! Pasukan Israel Hancurkan Bangunan Masjid di Hebron Palestina

Rincian penetapan UMK di Jawa Barat ini berlaku dan wajib dibayar oleh pengusaha kepada para pekerja mulai tanggal 1 Januari 2023.

Taufik juga menyebutkan bahwa rincian tersebut ditetapkan bagi para pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Sementara untuk pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah.

Demikian rincian penetapan UMK Jawa Barat tahun 2023.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler