PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Ali Imron karena kasus dugaan korupsi suap.
Terkait dengan penahanan Bupati Bangkalan itu tidak akan berpengaruh terhadp roda pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Wakil Bupati Bangkalan Mohni menyatakan roda pemerintahan di lingkungan pemkab setempat tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana biasa.
Baca Juga: UMK Karawang Tertinggi se Jawa Barat, Ini Profil Bupati Cellica yang Berani Bikin Gebrakan
"Roda pemerintahan berjalan sebagaimana biasa, khususnya menyangkut pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Bupati Mohni seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Kamis 8 Desember 2022.
Mohni menegaskan seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Bangkalan, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana sebelum kejadian tersebut.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pemerintahan di tingkat desa/kelurahan, untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat, khususnya pelayanan publik," katanya dalam keterangan pers kepada media massa.
Sebelumnya, pada Rabu 7 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Tak Punya Adab! Pasukan Israel Hancurkan Bangunan Masjid di Hebron Palestina
Keenam tersangka itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.