RKUHP Disahkan, Koruptor Senang! Inilah Pasal RKUHP yang Meringankan Pelaku Korupsi

- 8 Desember 2022, 20:45 WIB
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah /

PRIANGANTIMURNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut dilakukan DPR pada sidang pengesahan yang dilaksanakan pada Selasa 6 Desember 2022.

Hal tersebut sontak menuai banyak kritikan. Pasalnya, RKUHP dinilai memiliki banyak aturan yang bermasalah.

Baca Juga: Kejam! Lebih dari 200 Warga Palestina Meninggal Ditangan Penjajah Israel di Tahun 2022

Salah satunya adalah pasal tentang pengurangan masa tahanan koruptor dan penghinaan lembaga negara, seperti Polisi, DPR dan DPRD.

Selain itu, pasal tentang hubungan seks di luar nikah juga menjadi kontroversi.

KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Yang paling ditinjau adalah, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KUHP tentang Tipikor banyak dianggap masyarakat sebagai hadiah bagi para koruptor.

Baca Juga: Delapan Korban Akibat Gempa Cianjur Belum Ditemukan, Budi Rahayu: Pencarian Andalkan Alat Berat

Berdasarkan RKUHP yang telah disahkan tersebut, hukuman paling singkat atau minimal bagi pelaku korupsi yaitu 2 tahun penjara. Sementara paling lama, 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @berita.satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x