Hukuman tersebut lebih rendah 2 tahun dari yang diatur pasal sebelumnya. Dimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2001, hukuman paling singkat pelaku korupsi yakni, 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Baca Juga: Hati-Hati! Penipuan Mengatasnamakan PLN Gentayangan
Pengurangan minimal durasi tahanan tersebut sontak membuat gerah masyarakat.
Bagaimana tidak, hukuman penjara yang lama saja tidak membuat jera para pelaku korupsi apalagi jika dikurangi selama dua tahun masa tahanan. ***