RKUHP Disahkan, Koruptor Senang! Inilah Pasal RKUHP yang Meringankan Pelaku Korupsi

- 8 Desember 2022, 20:45 WIB
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah
 RKUHP yang disahkan DPR memuat pasal pengurangan masa minimal penjara bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun. Sebelumnya pelaku korupsi minimal ditahan selama 4 tahun./Tangkapan layar Youtube Angkatan Mahasiswa Anti Rasuah /

PRIANGANTIMURNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut dilakukan DPR pada sidang pengesahan yang dilaksanakan pada Selasa 6 Desember 2022.

Hal tersebut sontak menuai banyak kritikan. Pasalnya, RKUHP dinilai memiliki banyak aturan yang bermasalah.

Baca Juga: Kejam! Lebih dari 200 Warga Palestina Meninggal Ditangan Penjajah Israel di Tahun 2022

Salah satunya adalah pasal tentang pengurangan masa tahanan koruptor dan penghinaan lembaga negara, seperti Polisi, DPR dan DPRD.

Selain itu, pasal tentang hubungan seks di luar nikah juga menjadi kontroversi.

KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Yang paling ditinjau adalah, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KUHP tentang Tipikor banyak dianggap masyarakat sebagai hadiah bagi para koruptor.

Baca Juga: Delapan Korban Akibat Gempa Cianjur Belum Ditemukan, Budi Rahayu: Pencarian Andalkan Alat Berat

Berdasarkan RKUHP yang telah disahkan tersebut, hukuman paling singkat atau minimal bagi pelaku korupsi yaitu 2 tahun penjara. Sementara paling lama, 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah 2 tahun dari yang diatur pasal sebelumnya. Dimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2001, hukuman paling singkat pelaku korupsi yakni, 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

Baca Juga: Hati-Hati! Penipuan Mengatasnamakan PLN Gentayangan

Pengurangan minimal durasi tahanan tersebut sontak membuat gerah masyarakat.

Bagaimana tidak, hukuman penjara yang lama saja tidak membuat jera para pelaku korupsi apalagi jika dikurangi selama dua tahun masa tahanan. ***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @berita.satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x