RKUHP Bikin Heboh: Menghina Presiden Denda 200 Juta dan Kurungan 3 Tahun Penjara

- 20 Juni 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden.
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Pasal 218 ayat (1) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyebutkan seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden diancam dengan hukuman pidana 3 tahun.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Yang dimaksud pidana denda paling banyak kategori IV termaktub di dalam pasal 79, dalam pasal tersebut disebutkan denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga: Tagih Utang Rp200 Juta, Debt Collector Aniaya dan Culik Warga di Bogor Ternyata Salah Sasaran

Namun demikian, tidak semua penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden berakhir dengan pidana maupun denda seperti yang disebutkan dalam pasal 218 ayat (2)

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.

Dalan RKUHP juga disebutkan, apabila seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden tersebut menyebarluaskan di media sosial. Maka hukuman pidananya akan ditambahkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 219.

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Penularan Virus PMK Makin Meluas di Pacitan

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x