RKUHP Bikin Heboh: Menghina Presiden Denda 200 Juta dan Kurungan 3 Tahun Penjara

- 20 Juni 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden.
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden. /Pixabay/

Namun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak serta merta terkena pidana, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 220 ayat (1) dan ayat (2)

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,".

Baca Juga: Marshanda Marah! Ini Pesannya ke Orang yang Menghina Keluarganya, Bikin Hati Warganet Tersentuh!

" Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,".

Di dalam pasal penjelasan di sebutkan yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah merupakan penghinaan yang menyerang nama baik ataubharga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Disebutkan dalam penjelasan RKUHP tentang pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dimaksudkan bukan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Calvin Ramsay Telah Resmi Melakukan Kontrak dengan Liverpool Hingga 30 Juni 2027

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara," jelas aturan RKUHP.

Sementara yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentinhan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melaluihak berkekspresu dan hak berdemokrasi.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x