Draft RUU KUHP: Berzina Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Hina Presiden dan Wapres di Medsos 4,5 tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum.
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum. /Pexels/Sora Shimazaki /

PRIANGANTIMURNEWS - Berzina diluar nikah dengan pasangan seperti sudah suami istri atau kumpul kebo dapat terancam penjara dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Selain itu, menghina presiden dan wakil presiden melalui media sosial dapat terancam dipenjara yang juga terdapat pada RUU KUHP.

Hubungan intim diluar nikah (berzina) diatur dalam pasal 417 dan 418 dalam RUU KUHP yang terbaru, meskipun sekarang masih tahan sosialisasi.

Baca Juga: Roy Suryo Tidak Akan Ngasih Maaf Kepada Eko dan Mazdjo

Untuk penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di media sosial tersebut ada syaratnya, dengan catatan yang melaporkan presiden dan wakil presiden sendiri.

Dalam draf RUU KUHP terbaru, ada pasal yang menyebutkan bahwa penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun.

Jika melihat RUU KUHP Berzina pada Pasal 417 terdapat 4 ayat.

Baca Juga: Gubernur DKI Anis Baswedan Akan Perpanjang PPDB

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x