Gubernur DKI Anis Baswedan Akan Perpanjang PPDB

- 8 Juni 2021, 16:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta akan memperpanjang PPDB hingga 11 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta akan memperpanjang PPDB hingga 11 Juni 2021. /Instagram @aniesbaswedan/

PRIANGANTIMURNEWS- Adanya keluhan para siswa dan orangtua mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak memuaskan. Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan merespon kendala yang sempat muncul dan dirasakan para siswa termasuk para orangtua.

Dikutif priangantimurnews.com dari akun Instagram @aniesbaswedan yang diposting sekira pukul 13:00 WIB menyebutkan, untuk merespon keluhan para siswa dan orangtua pagi tadi kami rapat koordinasi bersama Dirut PT Telkom, Pak Ririek Adriansyah, Dinas Pendidikan, Diskominfotik, dan Disdukcapil DKI Jakarta.

"Alhamdulillah sekarang masalahnya sudah tertangani dengan baik. Kami akan lakukan penyesuaian dan mengedepankan unsur keadilan, dengan memperpanjang waktu pendaftaran," kata, Anis Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Mengenang 1 Abad Presiden Soeharto, Presiden Orde Baru pada Zamannya

Kata, Anis, kami telah mengantisipasi PPDB di DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2021-2022 sekitar 300 ribu pendaftar.

"Mengingat tingginya minat sekolah total ajuan akun per jam 13:43 mencapai 208.959 pendaftar dengan rincian ajuan ke SD sebanyak 45.276, ajuan ke SMP 74.012, ajuan ke SMA/SMK 89.671. Ini berarti ada lebih dari separuh potensi pendaftar sudah mendapatkan akun untuk pendaftaran," kata Anis.

Tambahnya, seluruh jajaran Telkom dan Pemprov DKI mengerahkan seluruh kemampuan untuk mengawal proses PPDB, agar berlangsung tanpa ada kendala lagi.

Baca Juga: Warga Digagetkan dengan Temuan Mayat Laki-Laki di Alun-Alun Tasikmalaya

"Kepada calon peserta didik beserta orangtua agar tetap tenang, karena waktu pendaftaran akan diperpanjang. Semua akan mendapat kesempatan yang sama, pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 11 Juni.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x