Ingin Mendirikan BLK Komunitas, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi oleh Lembaga

- 8 Juni 2021, 13:34 WIB
Salah satu gedung workshop Balai latihan kerja (BLK) Komunitas.
Salah satu gedung workshop Balai latihan kerja (BLK) Komunitas. /Kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS– Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Diseluruh Indonesia, Kemnaker sudah mendirikan sebanyak 2.127 BLK sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 ini yang tersebar di seluruh Indonesia, dan akan terus berlanjut.

Mendirikan Balai latihan kerja (BLK) sangat penting, karena di dunia kerja saat ini haruslah memiliki skill atau kemampuan yang memadai untuk bersaing.

Nah, pendirian BLK ini bisa didirikan oleh seluruh lembaga, baik lembaga ekonomi, pemerintahan, kegamaan non pemerintahan dan lain sebaginya.

Baca Juga: Menaker Resmikan 1.014 BLK Komunitas di Pondok Pesantren CipasungTasikmalaya

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin mendirikan BLK?

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Kemnaker RI, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga dalam mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK), yaitu:

Pertama, lembaga pendidikan keagamaan non pemerintah, lembaga keagamaan non pemerintah, serta federasi/konfederasi serikat pekerja/buruh.

Kedua, Memiliki lahan siap bangun seluas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m) atau seluas 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x