Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Anggota TNI AD Kasus Ciracas

- 8 Juni 2021, 13:16 WIB
Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer.
Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer. /Instagram @tni_angkatan_darat/

PRIANGANTIMURNEWS- Pengadilan Militer ll-08 Jakarta Timur menggelar sidang putusan 67 oknum anggota TNI AD yang terlibat pada kasus Ciracas. Kini kasus tersebut sudah sampai pada amar putusan majelis pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer.

"Kasus Ciracas secepat mungkin kita tindak lanjuti agar para oknum tersebut mendapat hukuman serta pemecatan dari dinas militer," kata Jenderal TNI Andika Perkasa dikutif priangantimurnews.com dari akun Instagram @tni_angkatan_darat Selasa 8 Juni 2021.

Ia menyebutkan, dengan ditetapkannya 67 terdakwa dari Matra Darat dengan rincian sebagai berikut, 21 nomor register perkara di lingkungan Angkatan Darat sudah dilangsungkan lebih dari 3 bulan serta telah diputus oleh Pengadilan Militer.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Provinsi Tertinggi Pencapaian Investasi

Personel yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ciracas yang menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas dan menimbulkan korban luka-luka baik pada masyarakat maupun anggota Polri telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer yang ditetapkan secara garis besar sebagai berikut,⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣
Ke 67 pelaku sebanyak 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.⁣⁣⁣⁣ 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.⁣⁣⁣ 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan⁣⁣⁣⁣.

Lanjutnya, 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun⁣⁣⁣⁣, 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan⁣⁣⁣⁣ dan 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan⁣⁣⁣⁣.

Baca Juga: Tanggapan N'Golo Kante Saat Ditanya Tentang Ballon d'Or 2021
⁣⁣⁣⁣
Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer.

"Proses hukumnya sudah hasil pertimbangan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.⁣⁣⁣," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @tni_angkatan_darat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x