Draft RUU KUHP: Berzina Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Hina Presiden dan Wapres di Medsos 4,5 tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum.
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum. /Pexels/Sora Shimazaki /

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi Pasal 417 ayat (2).

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 417 ayat (4).

Baca Juga: Mengenang 1 Abad Presiden Soeharto, Presiden Orde Baru pada Zamannya

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Namun sebagai mana yang terdapat pada ayat (1), apabila seseorang tersebut melakukan hidup bersama seperti sudah bersuami istri tidak adanya penuntutan apabila atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

Bunyi rumusan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP pasal 219 Bab II tentang tindak pidana terhadap martabat Presiden dan wakil Presiden.

Baca Juga: Warga Digagetkan dengan Temuan Mayat Laki-Laki di Alun-Alun Tasikmalaya

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV"

Harus presiden yang melaporkan.

Pasal 218 RUU KUHP juga menyebut kalau tindakan terkait tidak dikategorikan menghina presiden jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah