Baca Juga: Perpunas Gelar Writers Festival 2021 Secara Offline dan Online dalam Memperingati HUT ke 41
Selain itu, pasal 220 menyebut bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru bisa diproses jika dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden.
Ini berbeda dengan pasal pencemaran nama baik di undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam undang-undang itu, siapapun bisa melaporkan seseorang atas tudingan pencemaran nama baik via medsos.***