Draft RUU KUHP: Berzina Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Hina Presiden dan Wapres di Medsos 4,5 tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum.
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum. /Pexels/Sora Shimazaki /

Baca Juga: Perpunas Gelar Writers Festival 2021 Secara Offline dan Online dalam Memperingati HUT ke 41

Selain itu, pasal 220 menyebut bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru bisa diproses jika dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden.

Ini berbeda dengan pasal pencemaran nama baik di undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam undang-undang itu, siapapun bisa melaporkan seseorang atas tudingan pencemaran nama baik via medsos.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah