Setelah 10 Tahun DPR Akhirnya Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 13 April 2022, 12:45 WIB
UU tindak pidana kekerasan seksual
UU tindak pidana kekerasan seksual /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhrinya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerassan Seksual (RUU PKS).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke019 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. UU tersebut, sejak penggagasannya, sudah melewati perjalanan panjang selama satu dekade. Awalnya, RUU ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual.

Dalam perjalanan 10 tahun itu, namanya berubah yang akhirnya jadi RUU TPKS. RUU TPKS sudah digagas sejak 2012 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang kemudian mereka serahkan drafnya ke DPR pada 2016.

Baca Juga: Rombongan Kasad TNI Alami Kecelakaan di Papua, Satu Prajurit Meninggal Dunia Diduga Supir Mengantuk

Kehadiran RUU ini dinilai dapat memberi perlindungan kepada korban dan mencegah kekerasan seksual. Pada akhir 2017, RUU yang masih bernama P-KS ini masuk jadi salah satu dari 50 RUU di Prolegnas Prioritas 2018. Tak kunjung rampung, kinerja DPR dapat kritikan termasuk dari Komnas Perempuan.

Tahun 2019 rupanya tak berpihak pada RUU P-KS. Pasalnya, RUU ini malah mendapat penolakan gara-gara anggapan pendukungan zina. Mulai dari anggapan liberal, mengandung terlalu banyak feminisme barat, hingga anggapan pelegalan pelacuran jadi alasan orang-orang menyerang RUU ini.

Meski begitu, akhirnya Komnas Perempuan membuat pernyataan kalau RUU P-KS bermuatan perzinaan dan seks bebas adalah hoax belaka. Pada 9 September 2021, RUU P-KS berganti nama jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Berikut Keutamaannya Surah Al Quraisy

Alasannya, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, adalah agar lebih ‘membumi’.
Seletah 10 tahun perjalanan, Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Ia membuat pernyataan ini pada 4 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x