Khawatir Sepi Turis karena KUHP, Pemprov Bali Himbau Wisatawan Asing tak Perlu Panik

10 Desember 2022, 21:15 WIB
 KUHP yang disahkan DPR membuat kekhawatiran turis mancanegara, salah satunya Australia yang menghimbau warganya melancong ke Bali./ Tangkapan Layar Youtube ABC News  /

PRIANGANTIMURNEWS – Para turis mancanega tidak perlu takur dengan ancama hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyikapi ketakutan turis mancanegara yang takut datang ke Bali karena KUHP.

Baca Juga: Cuma Cetak Satu Shoot On Target, Inilah Enam Fakta Unik Pertandingan Brazil vs Kroasia di Piala Dunia 2022

Tjok Bagus berharap turis asing tidak takut dengan ancaman pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama yang tertuang dalam KUHP terbaru.

Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.

KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025.

Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.

Baca Juga: Produk Kerajinan Tangan Perajin Mendong Purbaratu Tasikmalaya Tembus Pasar Ekspor ke Amerika


Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati" bagi warganya yang ingin ke Indonesia.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah." Begitu pengumuman yang tertulis di website resmi pemerintah Australia, smartraveller.gov.au.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pilih Kambing Pemabuk Menjadi Walikota, Inilah 3 Hewan yang Berhasil Menang Pemilu

“Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," kata Jubir Imigrasi Australia.

Tak hanya Australia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara mengejutkan juga mengecam soal KUHP.

PBB menegur keras keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP.

Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan atau HAM.

Baca Juga: Pilih Kambing Pemabuk Menjadi Walikota, Inilah 3 Hewan yang Berhasil Menang Pemilu

PBB menyatakan bahwa pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dirasa diskriminatif

"KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi,”

“Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis lembaga internasional itu dikutip dari situs resminya.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid

Tags

Terkini

Terpopuler