PRIANGANTIMURNEWS – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Secara mengejutkan mengecam soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini.
PBB menegur keras keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP.
Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan atau HAM.
PBB menyatakan bahwa pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dirasa diskriminatif.
"KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi,” katanya.
“Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis lembaga internasional itu dikutip dari situs resminya.
DPR telah secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut dilakukan DPR pada sidang pengesahan yang dilaksanakan pada Selasa 6 Desember 2022.