Hal tersebut sontak menuai banyak kritikan. Pasalnya, RKUHP dinilai memiliki banyak aturan yang bermasalah.
Salah satunya adalah pasal tentang pengurangan masa tahanan koruptor dan penghinaan lembaga negara, seperti Polisi, DPR dan DPRD.
Baca Juga: Imbas Disahkan RKUHP, Australia Keluarkan Travel Warning, Turis Mikir Dua Kali Berlibur ke Indonesia
Selain itu, pasal tentang hubungan seks di luar nikah juga menjadi kontroversi.
Pengesahan KUHP memang menjadi polemik. Pasalnya, isi dari KUHP dinilai merugikan masyarakat dan kental dengan kepentingan oknum. ***