Ferdi Sambo Membantah Keterangan Saksi Ketua RT, Sambo: CCTV Bukan Hasil Iuran Warga tapi Saya yang Beli

30 Desember 2022, 16:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo membantah keterangan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga/ PMJ NEWS /

PPRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam sidang yang digelar Kamis 29 Desember 2022, agendanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Seno Sukarto ketua RT Kompleks Polri Duren tiga.

Dalam BAP Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto mengatakan bahwa CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga hasil iuran warga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Mencabut Kebijakan PPKM, Ini Alasannya

Namun keterangan dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto dibantah oleh Ferdi Sambo.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto menyebut bahwa CCTV yang berada di sekitar kompleks merupakan hasil iuran swadaya warga kompleks.

“Bagaimana keterangan saksi ini saudara terdakwa Ferdy Sambo?,” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 Desember 2022.

“Terima kasih Yang Mulia. Saya mohon izin, ada yang saya akan bantah keterangan dari Pak RT ini.

Bahwa keterangan yang disampaikan Seno itu tidak benar.

Pendanaan pada tahun 2016 itu bukan dari swadaya warga,"ucap Sambo.

Sambo menuturkan bahwa CCTV yang terpasang di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga merupakan pendanaan dan pembelian dirinya.

“Pendanaan dan pembelian dari saya selaku warga kompleks Polri dan bukan dari iuran warga.

Hal ini juga sudah dibenarkan oleh saksi Marjuki dan saksi Kodir. Terima kasih Yang Mulia,” jelas Sambo.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi tidak memberikan tanggapan terkait keterangan dari Ketua RT dalam BAP-nya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler