Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN, 4 Poin Gugatan Tak Terima Dipecat

30 Desember 2022, 20:41 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Sambo berkeinginan agar PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Daftar HP Ini Tidak Bisa Menggunakan WhatsApp 2023, Ada Iphone dan Samsung

Ia juga meminta PTUN Jakarta agar Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut lantaran tak terima bila disangsi PTDH pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

gugatan tersebut dilayangkan Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis 29 Desember 2022.

Dalam gugatanya, Sambo melayangkan 4 poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Baca Juga: Benarkah, Indah Permatasari Akhirnya Damai Dengan Sang Ibu?

Berikut 4 poin gugatan dari Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

Pertama, ingin PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 71 Polri Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Insiden Jelang Laga Indonesia vs Thailand, Ketum PSSI Mengatakan Ini

Ketiga, memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Keempat, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung rentang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dipecat dari Institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

PTDH atau pemecatan terhadap Sambo awalnya diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri.

Baca Juga: Inilah Resolusi Ciro Alves Pemain Persib Bandung Untuk Putaran ke-2 Liga 1 di Tahun 2023

Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @infia_fact

Tags

Terkini

Terpopuler