PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, secara mengejutkan menggugat Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dampak dari kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, apa yang dilakukan Sambo hanya gimmick atau pengalih perhatian.
“Menurut saya (gugatan Sambo) hanya gimmick,” ujar Mahfud dalam sebuah wawancara di gedung Kemenko Polhukam, Jumat 30 Desember 2022.
Mahfud menilai Ferdy Sambo berupaya untuk mengaburkan masalah utama yakni pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tetap fokus pada persidangan kasus tersebut.
Baca Juga: UPDATE! Perkembangan Kondisi Indra Bekti Pasca Jalani Operasi, Sudah Bisa Bercanda
Persidangan dugaan pembunuhan berencana tersebut, saat ini masih berlanjut dan belum mencapai putusan akhir.
Mahfud mengaku, dia heran dengan Sambo yang sebelumnya menegaskan akan menerima semua keputusan banding.
Nyatanya, Sambo justru menolaknya dan malah menggugat Presiden Jokowi.
Baca Juga: 7 Tips Liburan Tahun Baru 2023 Aman dan Nyaman, Pastikan Tidak Terlalu Menguras Tabungan
Mahfud menjelaskan, keputusan presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, merupakan hukum administrasi.
Hal tersebut bukan merupakan hukum pidana. Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya akan menggugat Presiden Jokowi.
Selain Presiden Jokowi, Sambo juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Waspada! BMKG Kembali Beri Peringatan, Berikut Jabaran Potensi Curah Hujan Ekstrem di Pulau Jawa
Arman menjelaskan, sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo sudah menjalankan tugas dan kewajibannya.
Arman mengungkapkan, atas pencapaian itu Ferdy Sambo mendapatkan 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri dan tidak pantas untuk dipecat.***
Sumber Berita: Youtube Ompunet