PRIANGANTIMURNEWS - Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Sambo berkeinginan agar PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: Daftar HP Ini Tidak Bisa Menggunakan WhatsApp 2023, Ada Iphone dan Samsung
Ia juga meminta PTUN Jakarta agar Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut lantaran tak terima bila disangsi PTDH pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
gugatan tersebut dilayangkan Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam gugatanya, Sambo melayangkan 4 poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.