Baca Juga: Benarkah, Indah Permatasari Akhirnya Damai Dengan Sang Ibu?
Berikut 4 poin gugatan dari Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Pertama, ingin PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 71 Polri Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: Insiden Jelang Laga Indonesia vs Thailand, Ketum PSSI Mengatakan Ini
Ketiga, memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Keempat, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung rentang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dipecat dari Institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
PTDH atau pemecatan terhadap Sambo awalnya diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri.
Baca Juga: Inilah Resolusi Ciro Alves Pemain Persib Bandung Untuk Putaran ke-2 Liga 1 di Tahun 2023