Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN, 4 Poin Gugatan Tak Terima Dipecat

- 30 Desember 2022, 20:41 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

Baca Juga: Benarkah, Indah Permatasari Akhirnya Damai Dengan Sang Ibu?

Berikut 4 poin gugatan dari Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

Pertama, ingin PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 71 Polri Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Insiden Jelang Laga Indonesia vs Thailand, Ketum PSSI Mengatakan Ini

Ketiga, memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Keempat, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung rentang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dipecat dari Institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

PTDH atau pemecatan terhadap Sambo awalnya diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri.

Baca Juga: Inilah Resolusi Ciro Alves Pemain Persib Bandung Untuk Putaran ke-2 Liga 1 di Tahun 2023

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @infia_fact


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x