Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.***
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.***
Editor: Galih Cipta Nugraha
Sumber: Instagram @infia_fact