Rekrutmen CPNS 2023 Bakal Dibuka, Ini  Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Daftarnya.

3 Januari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi CPNS/instagram cpns.asn /

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah terakhir kali pemerintah membuka seleksi CPNS di tahun 2021 lalu dan sempat absen di tahun 2022 , akhirnya pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali pada tahun  2023.

Hal itu diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, tahun 2023 akan dibuka kembali seleksi CPNS yang berbarengan dengan seleksi penerimaan PPPK 2023.

Melalui siaran dan keterangan resmi Kemenpan RB, mengatakan pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Kebijakan Baru di Aceh! Calon Pengantin Wajib Lampirkan Keterangan Bebas Narkoba, Kenapa? Cek Infonya

Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu saja , yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Selain itu, seleksi CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut pemerintah, dalam pengadaan calon ASN 2023 akan memiliki 4 arah kebijakan yang akan difokuskan, diantaranya :

Baca Juga: Langsung Viral di Eropa dan Brazil! Begini Komentar Richarlison Usai Marcelino Ferdinan Selebrasi Gol!

  • Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
  • Memberi kesempatan rekrutmen talenta digital, data scientist dan bidang lainnya secara terukur.
  • Akan merekrut CPNS secara sangat selektif.
  • Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
  •  

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas , saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. Menurutnya, dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman .

 Baca Juga: Ahli Pihak Ferdy Sambo Terangkan Unsur Pembunuhan Berencana, Jaksa Keberatan

Lebih lanjut,  ia meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Dilansir Priangantimurnews dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  •  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Menjadi Awal Pembuka The Multiverse Saga, Jangan Terlewat! List Film Marvel yang akan Hadir di Tahun 2023

  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  •  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  •  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Untuk masyarakat yang akan mendaftar CPNS dan PPPK 2023, bisa akses portal sscasn.bkn.go.id KLIK DISINI. ***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Terkini

Terpopuler