Ahli Pihak Ferdy Sambo Terangkan Unsur Pembunuhan Berencana, Jaksa Keberatan

- 3 Januari 2023, 17:50 WIB
Foto Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negri Jakarta Selatan,Selasa(3/1/2023) yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli guna meringankan terdakwa.
Foto Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negri Jakarta Selatan,Selasa(3/1/2023) yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli guna meringankan terdakwa. /

PRIANGANTIMURNEWS - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim menjelaskan unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

jaksa keberatan dengan penjelasan Said.

Said Karim menjadi saksi ahli meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bejat! Seorang Kakek di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur

Said awalnya menyampaikan unsur pasal pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo harus memenuhi dua aspek.

Aspek itu, katanya,"ada jeda waktu antara niat kejahatan dengan eksekusi dan pelaku harus dalam keadaan tenang dalam jarak waktu yang dimaksud pada aspek pertama".

"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan,  kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang," lanjutnya.

Said mengatakan,"keadaan berpikir tenang saat merencanakan pembunuhan merupakan syarat pasal".

Baca Juga: Kondisi Indra Bekti Bikin Raffi Ahmad Wanti-Wanti! Sampai Ungkap Begini!

Dia menyatakan harus ada waktu antara niat, perencanaan dan eksekusi dalam pembunuhan berencana.

"Ada satu ketenangan khusus berkait dalam kasus ini, perkenankan saya mengemukakan syarat pasal ini.

Mensyaratkan harus ada waktu dan pelakunya berpikir dengan tenang, memikirkan perbuatan itu dilakukan, dan dimana dilakukan.

Yang menjadi pertanyaan, di dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa FS ini mendapat pemberitahuan dari istrinya," ucap Said.

Ucapan Said itu langsung dipotong jaksa. Jaksa menyatakan keberatan karena Said langsung menyinggung perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kebijakan Baru di Aceh! Calon Pengantin Wajib Lampirkan Keterangan Bebas Narkoba, Kenapa? Cek Infonya

"Izin keberatan, yang mulia. Ini kan ahli tidak langsung, seharusnya ilustrasi tidak boleh menyangkut fakta secara langsung, yang mulia. Jadi kami keberatan," kata jaksa.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Ahli Pidana Said Karim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x