PRIANGANTIMURNEWS - Berumah tangga adalah impian semua orang. Di dalam ajaran Islam setiap pasangan yang hendak menikah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Meskipun semua KUA memiliki aturan sama, namun berbeda dengan KUA di Aceh.
Memasuki tahun 2023, calon pengantin di Aceh diharuskan melampirkan keterangan bebas narkoba ketika mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Iqbal mengatakan bahwa kebijakan itu untuk menghindari rumah tangga yang baru terbentuk dalam pengaruh buruk narkoba.
"Catin (calon pengantin) harus menambahkan persyaratan nikah dengan melampirkan keterangan bebas narkoba. Ini untuk menjaga keluarga yang bebas dari pengaruh obat terlarang itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Iqbal.
Iqbal juga menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan melibatkan KUA yang tersebar di seluruh Aceh.
Menurutnya, membangun keluarga yang bebas dari pengaruh Narkoba memerlukan usaha yang dimulai dari mempersiapkan pasangan calon pengantin ketika hendak memasuki mahligai rumah tangga yang harmonis.