Menusuk Seorang Pemuda hingga Tewas, Tiga Orang di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumanya

14 Maret 2023, 07:22 WIB
Tiga pelaku tawuran saat diinterogasi di Polsek Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin 13 Maret 2023/ANTARA/M Riezko Bima Elko P /

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi tawuran antar pemuda yang mengakibatkan korban jiwa masih saja terjadi.

Di Palembang gara gara tawuran atar pemuda seorang pemuda berinisial IW (18) meninggal dunia.

Akibat tragedi itu, tiga orang yang suruh pelaku diringkus petugas Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Miris! Polisi Temukan 43 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan mengatakan ketiga pelaku itu berinsial RM (18), YS (19) dan MAW (18) warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Dikatakan Ngajib pelaku RM dan YS ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing oleh personel Unit Reskrim Polsek Kertapati, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Untuk pelaku MAW, telah lebih dulu datang menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Polsek Kertapati, Minggu 12 Maret 2023 malam,” kata dia.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Bikin Ulah, Jurnalis Jadi Sasaran Akan Melapor

Menurut Ngajib ketiga pelaku tersebut mengakui telah menusuk IW warga Kemang Agung Kertapati menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal.

Ngajib menjelaskan bahwa penusukan dilakukan para pelaku saat mereka terlibat tawuran bersama kelompok korban IW, di Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kertapati, Kamis (2/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan luar tim kesehatan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang diterima kepolisian, IW diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Siswa SMPN 3 Tasikmalaya yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya

Di leher sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan korban ditemukan luka tusukan menggunakan senjata tajam.

“Mereka semuanya berteman dan nongkrong bersama tapi terjadi selisih paham hingga berujung tawuran,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sebilah celurit, parang, dan helm yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler